Selaras dengan pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Hal ini menegaskan bahwa SIM merupakan bukti legalitas untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku, dua di antaranya adalah SIM B1 dan B2.
Apa yang membedakan antara SIM B1dan B2 ini?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Pasal 80 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan muatan yang diperbolehkan dan kereta tempelan pada kendaraan. Dalam UU tersebut, SIM B1 atau disebut juga dengan B1 Umum, digunakan oleh pengemudi kendaraan yang menggunakan mobil angkutan penumpang dan barang perseorangan dengan batasan muatan yang diperbolehkan yakni lebih dari 3,5 ton. Sementara itu, SIM B2 digunakan oleh pengemudi yang mengendarai mobil angkutan barang, alat berat, mobil penarik (tronton) yang tersambung dengan bak tambahan, truk gandeng dengan batas gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1 ton (di luar muatan barang). Adapun syarat utama untuk memiliki dua SIM B di atas pada dasarnya sama, yakni harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Lebih jelasnya lagi berdasarkan Undang-Undang LLAJ, SIM B1 hanya bisa diurus oleh pengemudi dengan minimal usia 20 tahun, harus telah memiliki SIM A sekurang-kurangnya paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum mengurus SIM B1. Sementara itu, untuk SIM B2 disebutkan harus memiliki batasan usia minimal 21 tahun. Nantinya pengemudi yang memiliki SIM B2 ini terlebih dahulu harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum proses pengurusan SIM tersebut.
Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang transportasi, pengiriman barang atau mengelola perusahaan yang membutuhkan proses pendistribusian produk secara terus menerus, penting untuk memastikan bahwa pengemudi Anda harus memiliki SIM di atas, terutama SIM B2 agar proses pengiriman barang antar wilayah berjalan lancar saat terjadi pemeriksaan administrasi di tengah jalan oleh pihak berwenang.
Seperti penerapan yang dilakukan pada setiap driver di PT Prima Sarana Ekspres (Primex), seluruh driver telah memiliki SIM mereka masing-masing sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini merupakan prosedur awal dari proses pemilihan driver yang berkualitas demi menjaga pengiriman barang atau produk Anda bersama Primex berjalan dengan aman dan mencapai tujuan dengan
cepat. Selain memiliki driver yang kompeten, Primex juga menyediakan ragam kendaraan yang dapat Anda sewa sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Harga yang ditawarkan tentunya juga beragam dan kompetitif dengan kualitas layanan yang sangat memuaskan. Begitu juga jika perusahaan Anda hanya ingin menyewa kendaraan (truk) di Primex dan Anda akan menggunakan driver Anda sendiri, hal yang perlu diperhatikan adalah Anda harus menyediakan driver yang telah memenuhi persyaratan untuk mengendarai unit yang disewakan. Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan jasa Primex, dapat langsung menekan tautan di bawah ini dan komunikasikan kebutuhan Anda dengan tim profesional kami melalui tautan berikut ini